Dicatat oleh Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini ada 78 ribu lebih madrasah tersebar di Nusantara. Sebanyak 28 ribu diantaranya merupakan Raudlatul Athfal (setara Taman Kanak-kanak). Kemudian sebanyak 24.951 merupakan Madrasah Ibtidaiyah, lantas ada 17.363 Madrasah Tsanawiyah dan sisanya ada 8.165 Madrasah Aliyah.
Wednesday, December 25, 2019
Lembaga Pendidikan Madrasah di Indonesia
Itilah “Madrasah” berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat (dzaraf), dari akar kata : “Darasa, Yadrusu,Darsan, dan Madrasatan”. Yang mempunyai arti “Tempat belajar para pelajar” atau diartikan “jalan” (Thariq), misalnya : diartikan :
“ini jalan kenikmatan”. Sedangkan kata “Midras” diartikan “buku yang dipelajari” atau “tempat belajar. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Dari pengertian di atas dapat dipahami madrasah adalah tempat untuk belajar ilmu-imu keislaman, ilmu pengetahuan dan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya.
Sejak Tahun 1975, standar pendidikan Madrasah sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama. Hal ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Meneteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah ditetapkan bahwa. Pada masa Pemerintah orde baru, pemerintah melakukan langkah konkrit berupa penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam konteks ini, penegasan definitif tentang madrasah diberikan melalui keputusan- keputusan yang lebih operasional dan dimasukkan dalam kategori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang secara terpadu dalam Sistem Pendidikan Nasional. Ada 4 jenjang pendidikan pada Madrasah, yaitu Raudlotul Athfal (RA), Madrsah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah Ibtidaiyah
(MI) ini setara dengan Sekolah Dasar (SD) yang wajib ditempuh oleh seluruh anak-anak Indonesia. Kini terdapat 23.071 MI di Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.686 MI yang berstatus
Negeri (MIN) dan 21.385 MI yang berstatus Swasta (MIS).
Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
Pendidikan madrasah Tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah atau Sekolah Menengah Atas/sekolah menengah kejuruan. Jumlah MTs di Indonesia adalah 15.244, yang berstatus Negeri (MTsN) sebanyak 1.437 dan yang berstatus Swasta (MTsS) berjumlah 13.807. Salah satu MTsN yang terbaik di Indonesia adalah MTsN 1 Malang.
Madarash Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs. Aliyah adalah jenjang yang paling tinggi di madrasah. Pada tahun kedua (yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, maka siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan madrasah aliyah dapatmelanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah Aliyah kejuruan (MAK) dan madrasah Aliyah program keterampilan.
Berapa Jumlah Madrasah di Indonesia :
Dicatat oleh Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini ada 78 ribu lebih madrasah tersebar di Nusantara. Sebanyak 28 ribu diantaranya merupakan Raudlatul Athfal (setara Taman Kanak-kanak). Kemudian sebanyak 24.951 merupakan Madrasah Ibtidaiyah, lantas ada 17.363 Madrasah Tsanawiyah dan sisanya ada 8.165 Madrasah Aliyah.
Dicatat oleh Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini ada 78 ribu lebih madrasah tersebar di Nusantara. Sebanyak 28 ribu diantaranya merupakan Raudlatul Athfal (setara Taman Kanak-kanak). Kemudian sebanyak 24.951 merupakan Madrasah Ibtidaiyah, lantas ada 17.363 Madrasah Tsanawiyah dan sisanya ada 8.165 Madrasah Aliyah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment