Sekolah Islam
Wednesday, December 25, 2019
Perkembangan Sekolah Pendidikan Islam di Indonesia
Sekolah Islam
Sekolah Islam merupakan bentuk dari modernisasi pendidikan islam. Awal munculnya Sekolah Islam berawal dari adanya sekelompok masyarakat yang berlatar belakang agama yang mempuntai gagasan membuka sekolah dengan sistem “sekolah belanda” dengan tambahan pelajaran Agama. Pemrakarsa Utama dalam modernisasi Pendidikan Islam adalah organisasi mordernis Islam seperti Jami’at Khair, Al-Irsyad, dan Muhammadiyah.
Dalam perkembangannya, pendirian pendidikan islam ini menjadi inspirasi bagi hampir semua organisasi pergerakan Islam seperti Nahdlotul Ulama’ (NU) dengan Pendidikan Maarif tahun 1926 di Jawa timur, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Washliyah, Matalaul Anwar, dan Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti) dengan corak dan ciri khas masing-masing. Sekolah yang mereka dirikan merupakan sekolah umum dengan memasukkan pengajarah Agama dan menambahkan nama Islam di belakangnya sehingga menjadi SD Islam, SMP Islam, dan SMA Islam. Selain itu, ada yang menggunakan nama organisasi penyelenggara seperti SD Muhammadiyah, SMP Maarif NU, SMAAl-Irsyad. Ada pula yang menggunakan perlambang berbahasa Arab, misalnya SD Al-Falah, SMP Futuhiyah. Dan belakngan ini muncul nama SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu) SMPIT(Sekolah Menengah Pertama Islam terpadu).
Boarding Scholl
Belakangan ini muncul sekolah Islam dengan model fullday atau Boarding Scholl. Perkembangan Sekolah Islam saat ini mendapat Animo dari masyarakat yang cukup besar. Hal ini terjadi sebagai imbas dari kekurangan yang ada pada Madrasah atau Sekolah. Banyak masyarakat menilai bahwa pendidikan di madrasah kurang profesioanl dalam biadang materi umum sehingga tertinggal dengan sekolah, sementara sekolah umum kurang dalam memberikan layanan pendidikan Agama. Sekolah Islam muncul sebagai alterntif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendidikan Agama yang baik dan pendidikan umum yang profesional.
Perguruan Tinggi Islam
Pendirian lembaga pendidikan tinggi Islam sudah dirintis sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, dimana Dr. Satiman Wirjosandjoyo pernah mengemukakan pentingnya keberadaan lembaga Pendidikan tinggi Islam untuk mengangkat harga diri kaum muslim di Hindia Belanda yang terjajah itu. Bagi Indonesia, kebutuhan Pendidikan tinggi Islam sudah sanagat mendesak untuk mendidik tenaga ahli dalam bidang Ilmu agama Islam dan sebagai pusat pengembanagan intelektualisme agama Islam. Keinginan tersebut berhasil direalisasi di Minangkabau dengan didirikannya sekolah Tinggi oleh persatuan Guru-Guru Agama Islam (PGAI) di Padang yang diresmikan pada tanggal 9 Desember 1940 39 . Sekolah Tinggi Islam ini merupakan Sekolah Tinggi Islam yang pertama kali berdiri di Indonesia dan menjadi cikal bakal Sekolah Tinggi Islam yang lain baik negeri maupun swasta.
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasioanl pasal 19 ayat 1 menyatakan
“Pendidikantinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengahyang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi”.
dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan perguruan tinggi Islam adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMA/MA) yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang berciri khas Islam.
Saat ini Pendidikan Tiggi Islam (PTI) di indonesia baik yang negeri maupun yang swasta terus berkembang dengan berbagai program studi dan jurusan. Saat ini Pergurun Tinggi Islam Swasta se-Indonesia berjumlah 272 lembaga sementara Perguruan Tinggi Islam Negeri berjumlah 52.
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Indonesia
Sistem adalah suatu gagasan atau prinsip yang bertauatan yang tergabung menjadi suatu keseluruhan Dengan demikian Sistem pendidikan bisa difahami sebagai himpunan gagasan atau prinsip-prinsip pendidikan yang saling bertauatan yang tergabung menjadi suatu keseluruhan
Dalam mengkaji sistem pendidikan dalam suatu negara tidak terlepas dari falasafah suatu bangsa tersebut. Ketika negar-negara barat mempunya falsafah hidup rasionalis, materialis, dan pragmatis
maka sistem pendidiksan yang dibuat oleh barat tentu bercorak rasionalis, pragmatis, dan materialis. Falsafah bangsa indonesia adalah Pancasila. Dengan demikian maka sistem pendidikan Nasional
Indonesia (Pendidikan Islam) bercorak khusus Indonesia yang tidak ditemui pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Indonesia sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang SISDIKNAS kemudian dijabarkanke dalam Peratuaran Pemerintah lalu dioprasionalkan 40
41 Imam Barnadib, Filsafa6 Pendidikan Tinjauan Beberapa Aspek dan Proses Pendidikan dalam Peratuaran Meneteri. Pendidikan Islam merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Islam sehingga sistemnye mengikuti Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan keagamaan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Bab I, Pasal 1, Ayat 2 berbunyi,
“pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan / atau
menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya”.
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam In-Formal dan Non-formal memang disebut dalam Peratuarn Pemerintah akan tetapi dalam pelaksaannya berjalan secara alami tanpa terikat dengan
peraturan yang baku dan diselenggrakan sesuai dengan situasi, kondisidan tujuan penyelenggaraannya.
Adapun sistem penyelenggaran pendidkan Islam formal di Indonesia sebagai bagian dari pendidikan nasionaltentu tidak terlepasdari Sistem Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan Pendidikan Islam
mengacu pada delapan Standar pendidikan nasional yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment