MAKALAH QURBAN
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran agama / PAI
LOGO SEKOLAH
Disusun Oleh.
Nama :
Kelas :
SMP AL-ISLAM
Kota Tasikmalaya
2019
KATA PENGANTAR
Bismillah ...
Segala puji kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat Rahmat dan Hidayahnya, kami dapat menyelesaikan tugas sekolah yaitu sebuah makalah yang berjudul "MAKALAH QURBAN".
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dalam pembuatan makalah qurban ini.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan tugas sekolah ini makalah Qurban masih terdapat kekurangan, untuk itu kami harapkan masukan dan ide untuk kesempurnaan Makalah ini.
Semoga Makalah Qurban ini bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
Wassalam.
Tasikmalaya, Agustus 2019
Penyusun
Daftar Isi
COVER _____________________________________
KATA PENGANTAR __________________________i
DAFTAR ISI _________________________________ii
LAMPIRAN _________________________________iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Qurban ......................................................1
B. Permasalahan
Qurban .........................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Qurban .............................................................. 2
B. Hukum Qurban ( Berqurban ) .............................................2
C. Kriteria Hewan Qurban .......................................................3
D. Keharusan Bagi Orang Yang Qurban ( Berqurban ) .............3
E. Larangan Bagi Orang Yang Qurban ( Berqurban ) ...............4
F. Penyembelihan Hewan Qurban .............................................4
G. Pemanfaatan Sembelihan Qurban ........................................5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .........................................................................6
B. Saran ...................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Qurban atau Ibadah Qurban merupakan perintah Allah didalam Al-Quran :
Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Qs. Al Hajj: 37)
firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2)
Kisah nabi Ibrahim as bermimpi atas nazar yang pernah beliau ucapkan, Beliau pernah bernazar, jangankan 1000 kambing, Demi Allah seandainya punya anak, pasti akan ku sembeli karena Allah dan aku qurbankan kepadaNYA. Hari ke - 8 (Delapan) Bulan Dzulhijjah, beliau bermimpi, " Terdengar seruan, Wahai Ibrahim penuhilah nazarmu ". Setelah mimpi itu terus berulang, akhirnya nabi Ibrahim melaksanakan nazarnya, dan bersama Ismail putranya dengan penuh kesabaran dan ketaqwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Dan Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor binatang sembelihan.
Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata (bagimu). Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shâffât, [37]: 106)
B. Permasalahan Qurban
- Apakah Pengertian Qurban?
- Bagaimanakah Hukum Qurban ( Berqurban )?
- Seperti apakah Kriteria Hewan Qurban?
- Sebutkan Keharusan Bagi Orang Yang Qurban ( Berqurban )!
- Sebutkan Larangan Bagi Orang Yang Qurban ( Berqurban )!
- Bagaimanakah Penyembelihan Hewan Qurban ?
- Sebutkan Pemanfaatan Sembelihan Qurban?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qurban
Qurban artinya atau berarti "dekat". Dalam ajaran Islam Qurban berarti hewan / binatang sembelihan. Disembelih pada Hari Raya Idul Adha, Hari-hari Tasyriq. Umat Islam Sepakat bahwa Qurban itu disyariatkan, Tidak semua hewan qurban bisa dijadikan hewan qurban atau sembelihan qurban, karena ini adalah ibadah yang sudah ditentukan atau memiliki petunjuk, sudah baku dalam syariat tidak bisa di rubah-rubah dikurangi maupun ditambah. Maka kita perlu mengetahui dan memahami hukum serta tata cara pelaksanaannya ibadah qurban harus benar, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulallah SAW. Hewan qurban yang paling utama adalah Unta, Sapi, Kambing dalam keadaan sehat dan terbaik.
B. Hukum Qurban ( Berqurban )
Nabi Muhammad saw dan para sahabat beliau senantiasa berqurban, bahkan Nabi bersabda bahwa qurban merupakan sunnah kaum muslimin (Al Utsaimin, 2003, hlm. 16). Oleh karena itu, umat Islam bersepakat bahwa berqurban itu disyariatkan, sebagaimana keterangan beberapa ulama. Namun terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, kedua pendapat yang berbeda ini masing-masing mempunyai dasar yang sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan, “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam” (Baits, 2008).
C. Kriteria Hewan Qurban
Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadahyang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik
dikurang atau ditambah. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari
hewan ternak. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta
lalu sapi/kerbau, kambing), demikianlah urutannya. Hewan qurban yang
paling, utama adalah unta kemudian sapi untuk jatah qurban
satu orang, kemudian domba, lalu kambing lokal, baru kemudian satu unta
untuk patungan tujuh orang (sepertujuh unta), lalu sepertujuh sapi. Hewan-hewan tersebut dianggap memadai untuk berqurban jika dengan domba
harus yang berumur minimal setengah tahun, kambing Jawa yang berumur satu
tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu
jantan atau betina.
Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali” (HR Tirmidzi dalam Ishomuddin, 2008).
Berkaitan dengan itu, Rasulullah saw dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebutkan, “Dari Uqbah bin Amir ra, aku
berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab,
berqurbanlah dengannya” (Ishomuddin, 2014). Sementara itu, dalam hadits Muttafaq‘alaih
dikemukakan, “Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali
apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba
jadza’ah” (Baits, 2008).
D. Keharusan Bagi Orang Yang Qurban ( Berqurban )
Suatu amal ibadah haruslah dengan niat lillahita'ala, bukan karena terikat adat atau kebiasaan, bahkan sekedar pujian dari orang lain. Telah mencukupi bahwa niat adalah di hati. Tidak disyaratkan melafazkan niat dengan lisan, karena niat adalah amalan hati, dan pengucapan di lisan merupakanpetunjuk bagi amalan di hati (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/187). Ummu Salamah dari nabi saw, beliau bersabda : " Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah dan salah satu dari kalian ingin qurban maka hendaklah membiarkan rambut serta kukunya .
E. Larangan Bagi Orang Yang Qurban ( Berqurban )
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutnya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban (shahibul qurban). Jika ada Orang yang ingin berqurban terlanjur mengambil atau memotong sebagian rambut, kuku atau kulitnya, maka kewajibannya hanya bertaubat dan berniat untuk tidak mengulangi.
F. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban disyariatkan tidak disembelih sebelum shalat ied pada hari idul adha. sesudah itu boleh menyembelihnya dihari mana saja yang termasuk hari-hari tasyriq, baik malam ataupun siang. setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihan hewan qurban. dengan demikian, waktu penyembelihan hewan qurban adalah empat hari, yaitu pada hari idul adha setelah shalat ied dan 3 hari setelahnya.
G. Tata cara penyembelihan hewan qurban
Penyembelihan hewan qurban haruslah dengan ahlinya, menggunakan alat yang tajam, membaca bismillah dan takbir, kemudian membaca doa untukorang yang berqurbannya. Sedangkan mengarah ke kiblat adalah sekedar adab saja, tidak menjadi keharusan. Penyembelihan dilakukan dengan cepat sekali tarik senjata.
G. Pemanfaatan Sembelihan Qurban
Pada dasarnya pemanfaatan sembelihan hewan qurban adalah sadaqoh. Orang yang berkurban dan panitia qurban boleh mengambil seperlunya, selebihnya unti faqir miskin dan yang lebih membutuhkan. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas. Dalam hal lain, muncul pertanyaan, bolehkah memberikan daging qurbankepada orang Kafir? Dalam hal ini ulama madzhab Malikiyah berpendapat
makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir. Imam Malikmengatakan: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai,
sedangkan madzhab Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurbankepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar) dan makruh
untuk qurban yang sunnah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ibadah qurban merupakan syariat dari agama Islam, terutama bagi mereka yang mampu, bukan sekali tetapi setiap tahun selama mereka mampu. Adapun ketentuannya telah diatur dalam agama serta dicontohkan oleh Rasulallah SAW. Begitu besarnya manfaat yang diraih di pelaksanaan qurban, selain menguatkan hubungan dengan Allah SWA ( habluminallah )begitu pula dengan sesama manusia ( Hablumminannas ).
B. Saran
Dalam pelaksanaan setiap waktu ibadah qurban, haruslah dilakukan secara terencana, teroganisir supaya dalam pelaksanaannya berjalan dengan benar dan lancar. Jangan sampai ibadah qurban yang begitu mulia ini menjadi kacau balau karena dilaksanakan secara asal-asalan.
DAFTAR PUSTAKA
- www.google.com
- Buku Agama Islam
- www.wikipedia.com
- Para Blogger
Lampiran - lampiran
 |
Makalah Qurban ( Pengolahan Hewan Qurban ) |
 |
Makalah Qurban ( Pengolahan Hewan Qurban ) |
 |
Makalah Qurban ( Persiapan Hewan Qurban ) |
 |
Makalah qurban ( Pembagianhewan Qurban ) |
 |
Makalah Qurban ( Penyembelihan hewan qurban ) |
KeyWords :
#pengertian #qurban
#hukum #qurban
#sejarah #qurban
#pengertian #qurban dan aqiqah
#waktu pelaksanaan #qurban
#syarat syarat #qurban
#fiqih #qurban pdf
#makalah tentang aqiqah
#makalah tentang qurban dan aqiqah
#makalah tentang #idul adha
#latar belakang #qurban
#materi qurban dan aqiqah
#makalah qurban dan akikah
#manajemen qurban
#makalah haji dan qurban
#latar belakang aqiqah
#istilah lain dari idul adha adalah
#kesimpulan qurban
#pengertian dabaih
#makalah tentang udhiyah
#fiqih tentang qurban dan aqiqah
#makalah qurban dan aqiqah doc
tujuan qurban
qurban kambing
syarat syarat qurban
syarat kambing kurban
tujuan qurban
qurban kambing
syarat syarat qurban
syarat kambing kurban
syarat orang berkurban
syarat kambing aqiqah
tujuan aqiqah
0 komentar:
Post a Comment