BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Hukum melaksanakan
kurban adalah wajib bagi orang yang memiliki nishab zakat menurut pendapat Ulama Hanafiah.
Hewan yang disembelih untuk kurban ditujukan dengan tiga hal, yaitu
dimakan sendiri, dihadiahkan dan dishadaqahkan (Rifa‟i, t.th: 429).
B. Rumusan Masalah
1. Seperti apakah pelaksanaan jual beli kulit hewan kurban ?
2. Hukum memperjual-belikan kulit hewan kurban ?
3. Pendapat Ulama dengan pelaksanaan jual
beli kulit hewan kurban ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Pada dasarnya hukum kurban adalah sunnah akan tetapi ketentuan tersebut dapat berubah menjadi wajib jika orang yang berkurban mewajibkan kurban atas dirinya. :
Dari Ali berkata: Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan penutup tubuhnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatu pun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. HR Muslim (Muslim, t.th : 549-550).
Rasulullah SAW. bersabda :
“Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”. (HR. Hakim dan Baihhaki). (Abdus Salam Bali, 2006:470 dan al-Qhadi,
2009:370).
Berdasarkan hadits di atas mayoritas para ulama madzhab berpendapat melarang untuk menjual kulit hewan kurban tersebut, karena berpegang dengan zhahir hadits ( tekstual hadits ) yang melarang memperjual belikan kulit hewan kurban.
B. PENDAPAT ULAMA
Imam Asy-Syafi‟i berkata: “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli”.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam al- Qur‟an surrah an-Nisa ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Soenarjo dkk, 2004:122).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Jumhur Ulama selain daging pun tidak boleh diperjual-belikan.
Hukum ini berlaku bagi pekurban (al- mudhahhi/shahibul kurban) dan juga
berlaku bagi siapa saja yang mewakili pekurban, misalnya takmir masjid
atau panitia kurban pada suatu instansi.
Menurut ibnu Rusyd dalam Bidayat Al-Mujtahid yang diterjemahkan oleh Imam Ghazali Said dan Ahmad Zaidun (II/2002:288) bahwa kesepakatan para ulama, hukum daging (kurban) tidak boleh diperjual-belikan. Sedangkan selain daging boleh diperjual-belikan.
0 komentar:
Post a Comment