AD (728x90)

Recent

Contact Form

Name

Email *

Message *

Responsive Advertisement

Total Tayangan Laman

Label

Categories

Welcome To SoraBook

You can use this area to describe the Books and your blog. . This responsive template is ideal for posting many types of digital products such as e-books, audio CDs, DVDs, paintings, photographs or any form of digital art or products.

  • 2793 Pine St

    2793 Pine St

    Nulla facilisi. Cras blandit elit sit amet eros sodales, non accumsan neque mollis. Nullam tempor sapien tellus, sit amet posuere ante porta quis. Nunc semper leo diam, vitae imperdiet mauris suscipit et. Maecenas ut neque lectus. Duis et ipsum nec felis elementum pulvi...

  • 1100 Broderick St

    1100 Broderick St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus ...

  • 868 Turk St

    868 Turk St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus posuere posuere fel...

  • 420 Fell St

    420 Fell St

    Sed at vehicula magna, sed vulputate ipsum. Maecenas fringilla, leo et auctor consequat, lacus nulla iaculis eros, at ultrices erat libero quis ante. Praesent in neque est. Cras quis ultricies nisi, vitae laoreet nisi. Nunc a orci at velit sodales mollis ac ac ipsum. Na...

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Sunday, December 29, 2019

Islamic Economic Competition, Untuk Mahasiswa


 Subtema :

    Halal industry
    Halal travel
    Halal lifestyle
    Halal food


Syarat dan Ketentuan Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional ISEC 2020

 -   Berikut beberapa ketentuan yang diperkenankan mengikuti lomba :
-    Peserta adalah Mahasiswa Aktif D1 / D2 / D3 / D4 / S1.
-    Peserta adalah kelompok yang beranggotakan 1-3 orang
-    Peserta mewakili intansi masing-masing Perguruan Tinggi dengan melampirkan Scan Kartu  pelajar.
 -   Peserta yang mengikuti Lomba sebanyak 30 tim.
-    Setiap kampus atau instansi maksimal mengirim 2 tim.


Timeline Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional ISEC 2020

Adapun tahapan kegiatan lomba ini adalah sebagai berikut :

   -   5 Okt - 30 Nov 2019 : Waktu pungumpulan paper (abstrak paper)
   -  1-7 Des 2019 : Seleksi Abstrak oleh Juri
   -   8-9 Des 2019 : Pengumuman 10 Tim terbaik
   -  10-29 Des 2019 : Pengumpulan Makalah peserta yang Lolos seleksi
   - 10-29 Des 2019 : Daftar Ulang Bagi Peserta Yang Lolos 10 Tim terbaik
   -  Ahad, 16 Febr 2020 : Technical Meeting 20.00 Wib
  -   Senin, 17-19 Febr 2020 : Pelaksanaan Lomba

Saturday, December 28, 2019

Program Pemuda Delegasi Indonesia #2, Tahun 2020


Program Pemuda Delegasi Indonesia #2, Singapura-Malaysia 2020

Hallo, Teman IDEAS, karena antusiasme teman-teman, saat ini IDEAS kembali mengadakan kegiatan PPDI #2 Malaysia-Singapura 2020.

Dalam Program PPDI ini  kategory Full Funded (100% Didanai) 6 peserta akan sepenuhnya di danai oleh IDEAS International, meliputi :
- Seragam Official PPDI
- Pembuatan Paspor
- Biaya Transportasi baik darat atau udara dari tempat domisili asal kota peserta
- Baiaya Transportasi, Jakarta, Malaysia, singapura
- Biaya Transportasi selama di Singapura dan Malaysia
- Airport Tax Bandara Indonesia, Malaysia, Singapura
- Bagasi KAbin 7kg
- Meals selama 4 hari
- Hotel 81 Discount Singapura & Hotel The Idaris Vortex KLCC Malaysia

Pendaftaran :
www.ideasforindonesia.com
Deadline PPDI # : 24 JAnuari 2020

Misi yang akan dilaksanakan selama PPDI #2 Singapura-Malaysia
1. Studying about International Education Experience at National Univercity of Singapore (The Best Univercity in Asia)
2. Visiting Google Asia Pacific, Singapore
3. Field Trip ke Merlion Park dan Little India
4. Studying all about International Scholarship at Univercity of Malaya (Top 13 Univercity in Asia)
5. Studying About History at National Museum of Malaysia
6. Field Trip ke PEtronas Towers

Pelaksanaan PPDI #2 17-20 Maret 2020

Contact Us :
IG : @ideasforindonesia
Web : www.ideasforindonesia.com
CP : 081234565930/081912664026

Head Office :
1-23-5 Menara Bangkok Bank Laman Sentral Berjaya No. 105
Jl. Ampang, 50450Kaual Lumpur
Malaysia

Branch Office Indonesia :
Jl. Balimbing No. 13B Rt.06 Rw.09., Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur

Saturday, May 11, 2019

UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
  1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
  2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
  4. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
  5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
  6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
  7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
  8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
  9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);
peraturan perundang-undangan terkait kegiatan e-commerce masih berpusat pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (“UU ITE”).
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013)
Salah satu tujuan diterbitkannya UU ITE memang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku di sektor e-commerce. Namun, banyak anggapan bahwa undang-undang ini belum mampu mewujudkan tujuannya tersebut, sebagaimana akan dibahas dalam artikel ini.
Pembahasan mengenai ketidakmampuan tersebut dapat dimulai dari fakta bahwa tidak adanya definisi khusus untuk e-commerce dalam kerangka UU ITE, sebab kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik tersebut dipahami sebagai “transaksi elektronik”. Padahal, definisi “transaksi elektronik” yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (2) UU ITE begitu luas, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sebagai perbandingan, UU Perdagangan memahami e-commerce sebagai “perdagangan melalui sistem elektronik”, yaitu perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (Pasal 1 nomor 24 UU Perdagangan).
Selain itu, banyak ketentuan dalam UU ITE yang masih “kosong” dan oleh karenanya memerlukan peraturan pelaksana. Beberapa di antaranya sangat berkaitan dengan perkembangan kegiatan e-commerce, seperti:
1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik
Terlepas dari adanya ketentuan-ketentuan lain tentang transaksi elektronik dalam Bab V, UU ITE tetap mengamanatkan diterbitkannya peraturan pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan transaksi elektronik dalam ringkup publik ataupun privat. Walau demikian, UU ITE tidak menjelaskan cakupan ketentuan penyelenggaraan yang dapat diatur dalam peraturan pemerintah tersebut (Pasal 17 dan penjelasannya dalam UU ITE).
2. Ketentuan mengenai lembaga sertifikasi keandalan dan penyelenggara sertifikasi elektronik
UU ITE mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan. Lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh para profesional untuk mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik, di mana kegiatannya harus disahkan dan diawasi oleh pemerintah (Pasal 10 UU ITE).
Sertifikat keandalan adalah bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak melakukan usahanya tersebut, setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang (penjelasan Pasal 10 UU ITE). Keberadaan lembaga sertifikat keandalan jelas penting untuk memberikan ukuran kelayakan pelaku usaha di bidang e-commerce dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi melalui sistem elektronik.
Sejalan dengan ketentuan di atas, UU ITE juga mengamanatkan penerbitan peraturan pemerintah mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik, yaitu badan hukum yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sama halnya dengan sertifikat keandalan, sertifikat elektronik juga penting untuk meningkatkan kepastian dalam melakukan transaksi e-commerce dan mencegah penyalahgunaan data dari para pelaku dalam kegiatan perdagangan elektronik.
Sayangnya, kedua peraturan pelaksana tersebut tak kunjung diterbitkan. Padahal, UU ITE telah mengatur bahwa peraturan pelaksana dari UU ITE wajib diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun sejak UU ITE diundangkan (Pasal 54 ayat (2) UU ITE).

Selain kekurangan yang dijelaskan di atas, perlu juga dilakukan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU ITE sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam bertransaksi sebagaimana yang sudah diatur dalam UU ITE. Misalnya, hak mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami atas penggunaan suatu sistem elektronik. Bukan sedikit kasus penipuan yang terjadi di bidang e-commerce, tapi tidak banyak konsumen yang menindaklanjuti hal tersebut sehingga tidak banyak yang mengetahui celah-celah penipuan yang dapat terjadi, apalagi cara mengatasinya.

Sunday, November 18, 2018

Guru Profesi yang Tidak "Menjanjikan"

Apakah anda berminat menjadi seorang guru? maka penting untuk mengetahui sekelumit kehidupan guru. Sambungan dari artikel saya sebelumnya Guru Profesi yang Tidak "Menjanjikan" ( Bag. 1). Silakan baca dari awal jika punya waktu.

Guru Profesi yang Tidak "Menjanjikan"
Guru Profesi yang Tidak "Menjanjikan"


Sekali lagi, kehidupan seorang guru telah berubah dari zaman ke zaman, dahulu begitu dihormati, dipandang sebagai orang yang bijaksana hingga orangyang menjadi tempat bertanya segala permasalahan. Meskipun kita tahu bahwa seorang guru bukanlah manusia super yang bisa tahu segala hal sekaligus.
Setidaknya gambaran tersebut cukup untuk menunjukkan posisi seorang guru dalam masyarakat Indonesia yang memang menjunjung tinggiorang yang layak untuk dihormati. Namun sekarang, guru tidak lebih dari sekadar profesi mengajar di sebuah lembaga pendidikan.
Terlalu banyak faktor jika ditanyakan "kenapa demikian?" Salah satunya adalah penjelasa saya di bagian pertama tulisan ini, yaitu rendahnya penghasilan sebagai seorang guru.

Pada masyarakat sampai berkembang pernyataan "kalau mau kaya jangan jadi guru", akhirnya saya mengerti sekali akan pernyataan ini. Karena memang (hampir) mustahil untuk bisa kaya dengan profesi guru. Jika ada yang kebetulan kaya, maka tidak lebih dari 2 kemungkinan. Pertama, guru tersebut punya usaha sampingan yang menghasilkan lebih banyak sehingga usaha tersebutlah yang menopang finansial sembari "nyambil" sebagai seorang guru. Kedua, memang berasal dari keluarga (orang tua) kaya, sehingga sudah punya aset produktif sembari "nyambil" sebagai seorang guru.

Sebenarnya sudah banyak langkah kebijakan yang diambil pemerintah guna mengatasi hal ini, mulai dari program sertifikasi, insentif dan semacamnya. Namun di lapangan, yang menikmatinya hanya segelintir dan bahkan kurang efektif dari segi hasil kebijakan tersebut. Sebagian besar lainnya hanya bersabar dan menunggu "nasib" untuk bisa merasakan sedikit manisnya profesi tersebut.

Lantas mengapa masih banyak orang yang berprofesi sebagai guru sekarang?
Ada beberapa kemungkinan menurut saya pribadi.
Pertama, memang sudah passion orang tersebut menjadi seorang tenaga pendidik, sehingga dia bisa dengan sabar dengan keadaan yang ada. Jika orang tersebut seorang guru PNS maka lebih mudah lagi.
kedua, terjebak di pekerjaan sebagai seorang guru. Maksudnya adalah ketika seseorang sudah mengambil kuliah di fakultas pendidikan, maka otomatis ijazahnya hanya diakui di dunia pendidikan, tidak di lainnya. Akhirnya yang bisa di tekuni profesi guru saja. Walaupun mungkin dalam hati kecil ada rasa ingin pindah profesi lain, namun berbagai macam pertimbangan membuatnya bertahan dengan profesi guru.

Akhir dari tulisan ini penulis ingin menekankan bahwa profesi guru tidaklah seindah julukan "pahlawan tanpa tanda jasa". Namun Sebagian besar guru memiliki kesabaran luar biasa, khususnya jika dia di posisi kepala keluarga sehingga masih bisa dengan tulus mengabdi pada negeri. Mendidik dan berupaya mencerdaskan generasi penerus walau kadang semakin berat tuntutan zaman.

Semua pihak turut andil dalam pendidikan bangsa ini, namun tidak bisa dipungkiri bahwa gurulah yang menjadi barisan terdepan dalam prosesnya. Untuk itulah hendaknya pemerintah, orang tua, masyarakat, bahkan siswa itu sendiri mulai memikirkan dan bertindak untuk menyelamatkan "guru" ini. Karena bukan mustahil jika keadaan terus seperti ini, anak muda tidak tertarik menjadi guru atau sebatas sampingan saja. Hal ini tentu saja akan berakibat fatal bagi generasi penerus bangsa ini.



Monday, November 12, 2018

Guru Profesi yang Tidak "Menjanjikan"

suka duka guru
suka duka guru
  Sebagian besar kita ketika kecil jika ditanya "apa cita-cita kalau sudah besar nanti?" maka hampir bisa ditebak jawabannya kalau tidak dokter, pilot, polisi/tentara. Sebagian kecil akan menjawab jadi guru, barangkali si anak terisnspirasi oleh kebaikan gurunya ketika masih SD. Sejak awal sudah tertanam dalam benak kita bahwa menjadi guru bukanlah profesi pilihan utama bagi sebagian besar kita.
Penulis sendiri tidak ingat persis jawaban jika ditanya cita-cita seperti di atas. Namun entah bagaimana garis kehidupan membuat penulis menjadi seorang guru untuk saat ini. Sekitar 8 Tahun sudah menggeluti profesi ini dan sudah mulai mengerti asam garamnya menjadi seorang guru.

Berawal dari keterbatasan biaya untuk bisa kuliah, akhirnya memutuskan untuk mengambil akultas keguruan karena biayanya cukup terjangkau dibandingkan dengan fakultas lainnya kala itu.
Ketika kuliah pun mulai belajar untuk mencari pekerjaan yang tidak jauh dari dunia pendidikan, alhasil beberapa tempat bimbel dan privat pun dilakoni. Perlahan namun pasti akhirnya jiwa sebagai seorang pendidik mulai terpatri di dalam diri.

Bicara masalah profesi guru, adalah salah satu dilema menurut penulis sendiri. Kalau mau jujur, profesi guru hampir mustahil untuk bertahan hidup layak saat ini. Makanya sebagian besar guru pastilah punya usaha sampingan selain mengajar di sekolah.

Sebagian guru beruntung karena sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil karena setidaknya biaya kehidupan keluarga hingga tua masih "terjamin". sebagian lainnya lagi beruntung karena bekerja di instansi swasta yang sudah bonafide. Sehingga bisa mendapat upah lumayan untuk kehidupannya. Bahkan sebagian tertentu isntansi ini lebih menggiurkan daripada PNS.

Tapi sebagian besar guru hidup dibawah bayang-bayang "honorer". Masih lebih baik jika yang dimaksud adalah "honorer pemerintah/daerah", kenyataannya honorer yang dimaksud adalah guru yang dibayar honornya seadanya. Honor yang dibayarkan saat dana BOS (Bantuan Operasional Komputer) yang notabene 3 bulan sekali (kalau lancar). Atau honor hasil sumbangan/patungan para guru PNS di sekolahnya jika mereka dapat tunjangan. Lebih kepada belas kasihan rekan sejawat saja jika begini.

Nominalnya? sebagian besar Rp. 300.000,- perbulan, jika beruntung dapat sampai 1,5 jt perbulan. Namun jangan harap rutin tiap bulan. Kondisi ini membuat "gali lobang tutup lobang" seorang guru honorer menjadi hal yang lumrah. Bahkan mungkin bisa bertahan hidup mengandalkan hutang dari warung tetangga yang masih mau mengerti dengan keadaannya. Lagi-lagi, lebih kepada belas kasihan tetangga.

Tidak kita pungkiri bahwa zaman sekarang, profesi guru bukanlah lagi profesi dihormati seperti orang tua kita dahulu. Guru hanyalah profesi yang bisa dibanggakan di lisan saja, sebagai pemanis ucapan untuk mengundang simpati orang. Salah satu penyebabnya adalah bahwa seorang guru tidak bisa lagi 100% mendedikasikan dirinya untuk pendidikan. Pikiran harus terbagi dengan bagaiman cara memenuhi nafkah keluarga.

Oleh karena itu tidak heran jika banyak kejadian guru mulai abai dengan siswanya, atau kalaupun masih peduli, hanya sebatas aturan formal di sekolah saja. Disisi lain, siswa mulai kehilangan panutannya, bahkan justru sebagian orang tua sendiri yang mengajarkan untuk tidak menghormati gurunya. Ini menjadi semacam lingkaran setan yang tidak kunjung ketemu ujungnya.
Tentu saja tidak sesederhana itu kita mencari solusinya.

Yang ingin penulis sampaikan di sini tidak lain hanyalah sepenggal kisah tentang guru yang galau dengan kehidupannya. Tulisan ini sekadar menambah deretan panjang tentang keluh kesah guru yang dari waktu ke waktu terus bertambah.

Walaupun demikian, masih banyak insan mulia yang dengan sabar terus mendidik generasi muda bangsa ini. Mereka diam, mereka "menerima" apa adanya dengan ikhlas. Tapi sebagai bangsa yang besar tidakkah kita tergerak memikirkan nasib mereka?



Bersambung.

Friday, October 19, 2018

Contoh Jadwal Rangkaian Kegiatan Ujian di Sekolah

Assalamu'alaikum.

jadwal UNBK 2019
jadwal UNBK 2019

Contoh Rangkaian Kegiatan Ujian di Sekolah SMK


Jadwal Simulasi 1 UNBK 2019
NO
KEGIATAN
TANGGAL_PELAKSANAAN
1
Pendataan Sekolah Peserta
16 Okt - 7 Nov 2018
2
Pendataan Siswa
16 Okt - 10 Nov 2018
3
Pengaturan server dan sesi SMK
28 - 30 Oktober 2018
4
Pengaturan server dan sesi SMA/MA
4 - 6 November 2018
5
Pengaturan server dan sesi SMP/MTs
11 - 13 November 2018
6
Sinkronisasi SMK
3 - 4 November 2018
7
Sinkronisasi SMA/MA
10 - 11 November 2018
8
Sinkronisasi SMP/MTs
17 - 18 November 2018
9
Simulasi 1 SMK Hari Ke 1 Mapel Bahasa Indonesia dan Matematika*
6 November 2018
10
Simulasi 1 SMK Hari Ke 2 Mapel Bahasa Inggris dan IPA*
7 November 2018
11
Simulasi 1 SMA/MA Hari Ke 1 Mapel Bahasa Inggris dan Fisika (IPA) / Geografi (IPS) / Antropologi (BHS) / Tafsir (Keagamaan) / Dokrin Gereja (SMAK) / Etika Kristen (SMTK)*
14 November 2018
12
Simulasi 1 SMA/MA Hari Ke 2 Mapel Kimia dan Biologi (IPA) ; Ekonomi dan Sosiologi (IPS) ; Sastra Indonesia dan Bahasa Asing (BHS) ; Fikih dan Hadis (Keagamaan); Kitab Suci dan Liturgi (SMAK); Alkitab dan Sejarah Gereja (SMTK)*
15 November 2018
13
Simulasi 1 SMP/MTs Hari Ke 1 Mapel Bahasa Indonesia dan Matematika*
20 November 2018
14
Simulasi 1 SMP/MTs Hari Ke 1 Mapel Bahasa Inggris
21 November 2018






Jadwal Simulasi 2 UNBK 2019
NO
KEGIATAN
TANGGAL_PELAKSANAAN
1
Pendataan Sekolah Peserta
1 - 31 Januari 2019
3
Pengaturan server dan sesi SMK
15 - 19 Januari 2019
4
Pengaturan server dan sesi SMA/MA
22 - 26 Januari 2019
5
Pengaturan server dan sesi SMP/MTs
29 - 3 Februari 2019
6
Sinkronisasi SMK
29 - 30 Januari 2019
7
Sinkronisasi SMA/MA
5 - 6 Februari 2019
8
Sinkronisasi SMP/MTs
12 - 13 Februari 2019
9
Simulasi 2 SMK Hari Ke 1 Mapel Bahasa Indonesia dan Matematika*
31 Januari 2019
10
Simulasi 2 SMK Hari Ke 2 Mapel Bahasa Inggris
1 Februari 2019
11
Simulasi 2 SMA/MA Hari Ke 1 Mapel Bahasa Indonesia dan Matematika *
7 Februari 2019
12
Simulasi 2 SMA/MA Hari Ke 2 Mapel Bahasa Inggris dan Mata Ujian Pilihan * (SMA/MA) dan Bahasa Inggris dan Fisika/Ekonomi * (Paket C)
8 Februari 2019
13
Simulasi 2 SMP/MTs Hari Ke 1 Mapel Bahasa Indonesia dan Matematika*
14 Februari 2019
14
Simulasi 2 SMP/MTs Hari Ke 1 Mapel Bahasa Inggris dan IPA*
15 Februari 2019






Jadwal Simulasi 3 (Geladi Bersih) UNBK 2019
NO
KEGIATAN
TANGGAL
1
Pengaturan server dan sesi SMK
19 – 23 Februari 2019 
2
Pengaturan server dan sesi SMA/MA
26 – 2 Maret 2019
3
Pengaturan server dan sesi SMP/MTs
5 – 9 Maret 2019
4
Sinkronisasi SMK
2 – 3 Maret 2019
5
Sinkronisasi SMA/MA/PAKET C
9 – 10 Maret 2019
6
Sinkronisasi SMP/MTs
16 – 17 Maret 2019
7
Geladi Bersih UNBK SMK Hari Ke 1 Mapel Matematika
5 Maret 2019
8
Geladi Bersih UNBK SMK Hari Ke 2 Mapel Bahasa Inggris
6 Maret 2019
9
Geladi Bersih UNBK SMK Hari Ke 3 Mapel Teori Kejuruan
7 Maret 2019
10
Geladi Bersih UNBK SMA/MA Hari Ke 1 Mapel Matematika
12 Maret 2019
11
Geladi Bersih UNBK SMA/MA Hari Ke 2 Mapel Bahasa Inggris
13 Maret 2019
12
Geladi Bersih UNBK SMA/MA Hari Ke 2 Mapel Ujian Pilihan
14 Maret 2019
13
Geladi Bersih UNBK SMP Hari Ke 1 Mapel Matematika
19 Maret 2019
14
Geladi Bersih UNBK SMP Hari Ke 2 Mapel Bahasa Inggris
20 Maret 2019






Jadwal Utama UNBK 2019

Tanggal-tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2018/2019
No
KEGIATAN
TANGGAL_PELAKSANAAN
1
Sinkronisasi UN SMK
29 - 31 Maret 2019
2
Sinkronisasi UN SMA/MA Sederajat
6 - 7 April 2019
3
Sinkronisasi UN SMP/MTs
20 - 21 April 2019
4
Pelaksanaan UN SMK
2 - 5 April 2019
5
Pelaksanaan UN SMA/MA Sederajat
9 - 12 April 2019
6
Pelaksanaan UN SMP/MTs
23 - 26 April 2019
7
Pengumuman Hasil UN SMK, SMA/MA Sederajat di Satuan Pendidikan
2 Mei 2019
8
Pengumuman Hasil UN SMP/MTs Sederajat di Satuan Pendidikan
23 Mei 2019

Jadwal Utama UNBK SMK 2019
No
Hari, Tanggal
Sesi
Pukul
Mata Ujian
1
Senin, 02/04/2019
1
07:30 - 09:30
Bahasa Indonesia
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
2
Selasa, 03/04/2019 
1
07:30 - 09:30
Matematika
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
3
Rabu, 04/04/2019
1
07:30 - 09:30
Bahasa Inggris
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
4
Kamis, 05/04/2019 
1
07:30 - 09:30
Teori Kejuruan
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00








Jadwal Utama UNBK SMA/MA/SMAK/SMTK 2019
No
Hari, Tanggal
Sesi
Pukul
Mata Ujian
1
Senin, 09/04/2019
1
07:30 - 09:30
Bahasa Indonesia
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
2
Selasa, 10/04/2019 
1
07:30 - 09:30
Matematika
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
3
Rabu, 11/04/2019
1
07:30 - 09:30
Bahasa Inggris
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
4
Kamis, 12/04/2019 
1
07:30 - 09:30
Satu Mata Pelajaran Pilihan Sesuai Jurusan
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00

Jadwal Utama UNBK SMP/MTs 2019
No
Hari, Tanggal
Sesi
Pukul
Mata Ujian
1
Senin, 23/04/2019
1
07:30 - 09:30
Bahasa Indonesia
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
2
Selasa, 24/04/2019 
1
07:30 - 09:30
Matematika
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
3
Rabu, 25/04/2019
1
07:30 - 09:30
Bahasa Inggris
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00
4
Kamis, 26/04/2019 
1
07:30 - 09:30
IPA
2
10:30 - 12:30
3
14:00 - 16:00


Rangkuman jadwal di atas kami ambil dari laman puspendik dan dari Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

File word dari data di atas bisa di download di link berikut : 

download

Semoga Bermanfaat.

Feature (Side)

© 2013 Sekolah Pagi. All rights resevered.Thetechbook Designed by Templateism