SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
SIPLah harus dapat menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus dapat menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
SIPLah juga harus dapat memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan SIPLah tersedia selama hari kerja Senin s.d. Sabtu dan selama jam kerja (09.00 – 17.00 WIB). Pusat Layanan SIPLah di Unit Layanan Terpadu, Gedung C Lantai 1, Kompleks Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta.
Proses Bisnis SIPLah
Ekosistem Bisnis dalam SIPLah melibatkan peran dan institusi yaitu :
a. Pemilik SIPLah :
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Mitra SIPLah :
1. Mitra Sistem Pasar Daring dalam hal ini adalah PT. Ladang Karya Husada
2. Mitra Sistem Pembayaran
c. Pengguna SIPLah :
1. Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
2. Sekolah, yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
3. Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Sekolah dapat melakukan proses PBJ secara daring melalui SIPLah dengan metode pemilihan Pembelian Langsung dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per transaksi.
b. Pembayaran oleh sekolah harus dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang BOS Non Tunai.
c. Pembayaran secara non-tunai dilakukan melalui Mitra Sistem Pasar Daring dan harus diteruskan ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa Sekolah paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran diterima Mitra Sistem Pasar Daring.
d. Mitra Sistem Pasar Daring harus menyediakan layanan rekonsiliasi antara belanja dan pembayaran.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan Mitra Sistem Pasar Daring dan Pengguna SIPLah.
f. Mitra Sistem Pasar Daring tidak diperkenakan melakukan pengenaan pungutan biaya dan/atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
g. Mitra Sistem Pasar Daring diperkenankan memperoleh manfaat baik finansial maupun non finansial dengan skema yang tidak membebani Pengguna dan Pemilik SIPLah.
0 komentar:
Post a Comment