"MAKALAH QURBAN"
"Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Pelajaran PAI"
⭕
"Logo Sekolah"
"Disusun Oleh :"
Nama Kelompok:
Kelas :
Nama Anggota :
SMP Negeri AntahBrantah
Kota AntahBrantah
Tahun2019
"Kata Pengantar"
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahirabbil'alamin, atas berkat Rahmat Allah SWT kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul "Makalah Qurban" .
"Makalah ini berisikan tentang kegiatan Ibadah Qurban di Lingkungan kami. Kami harapkan Makalah Ibadah Kurban ini dapat memberikan pengetahuan bagi pembacanya."
"Kami menyadari bahwa Makalah Qurban ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami harapkan masukan dari berbagai pihak."
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih, semoga Allah meridhoi setiap langkah kita. Aamiin
Tasikmalaya, 26 Juli 2019
Ketua Kelompok
Daftar Isi
Cover ____________________________________________________
Kata Pengantar ___________________________________________ i
Daftar Isi _________________________________________________ ii
Lampiran Gambar __________________________________________ iii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang ___________________________________________ 1
B. Rumusan Masalah _________________________________________ 1
C. Tujuan ___________________________________________________ 1
BAB II Pembahasan
A. "Pengertian Qurban" ____________________________________________ 2
B. "Dasar Hukum Qurban" __________________________________________ 2
C. Keutamaan Qurban ____________________________________________ 3
D. Waktu dan Tempat Qurban ______________________________________ 4
1. Waktu ____________________________________________________ 4
2. Tempat ___________________________________________________ 4
E. Hewan Qurban ________________________________________________ 5
1. Jenis Hewan Qurban _________________________________________ 5
2. Jenis Kelamin Hewan Qurban __________________________________ 5
3. Umur Hewan Qurban _________________________________________ 5
4. Kondisi Hewan Qurban _______________________________________ 5
F. Teknis Penyembelihan ___________________________________________ 6
BAB III Penutup
A. Kesimpulan ___________________________________________________ 8
B. Saran ________________________________________________________ 8
DAFTAR PUSTAKA ______________________________________________ 9
Lampiran - Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syariat qurban berawal dari Nabi Ibrahim a.s. ketika mendapat wahyu lewat mimpinya supaya menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s. Meskipun Ismail akhirnya diganti dengan seekor Kibas. Inilah awal mulanya di Syariatkannya Qurban. Ibadah berqurban adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi masih ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian kurban?
2. Apakah hukum kurban?
3. Apakah keutamaan kurban?
4. Kapan Waktu dan Tempat kurban ?
5. Seperti apa Jenis Hewan Kurban ?
6. Bagaimana Teknik Penyembelihan Hewan Kurban ?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian kurban.
2. Mengetahui hukum kurban.
3. Mengetahui keutamaan kurban.
4. Mengetahui Kapan waktu dan tempat kurban.
5. Mengetahui Jenis kurban.
6. Mengetahui Bagaimana Teknik Penyembelihan Hewan Kurban.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qurban
Kata kurban diambil dari kata : qaruba .Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, Kurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
B. Dasar Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, “Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik— mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. ” (TQS Al Kautsar : 2)
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.” (HR. At Tirmidzi)
“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
C. Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan.. .” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
D. Waktu dan Tempat Qurban
1. Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
2. Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
E. Hewan Qurban
1. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :
“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau ( jamus), sebab disamakan dengan sapi.
2. Jenis Kelamin
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)
3. Umur
Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).
4. Kondisi
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al , 1978)
F. Teknis Penyembelihan
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
1) Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa ” Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
2) Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
3) Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
4) Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min ….” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari….) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat kita petik dalam pembahasan makalah ini, antara lain :
1. Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
2. Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
3. Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
4. Aqiqah adalah Menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’. Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing.
B. Saran
Dari makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi. Yang baik datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya dari kami. Dan kami sedar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya yang bersifat membangun, untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.
Daftar Pustaka
- www.google.com
- www.wikipedia.com
- Blogspot
Lampiran - lampiran
Photo Kegiatan Penyembelihan Ibadah Kurban
KeyWords :
#pengertian #qurban
#hukum #qurban
#sejarah #qurban
#pengertian #qurban dan aqiqah
#waktu pelaksanaan #qurban
#syarat syarat #qurban
#fiqih #qurban pdf
#makalah tentang aqiqah
#makalah tentang qurban dan aqiqah
#makalah tentang #idul adha
#latar belakang #qurban
#materi qurban dan aqiqah
#makalah qurban dan akikah
#manajemen qurban
#makalah haji dan qurban
#latar belakang aqiqah
#istilah lain dari idul adha adalah
#kesimpulan qurban
#pengertian dabaih
#makalah tentang udhiyah
#fiqih tentang qurban dan aqiqah
#makalah qurban dan aqiqah doc
tujuan qurban
qurban kambing
syarat syarat qurban
syarat kambing kurban
tujuan qurban
qurban kambing
syarat syarat qurban
syarat kambing kurban
syarat orang berkurban
syarat kambing aqiqah
tujuan aqiqah
0 komentar:
Post a Comment